Komisi VIII Pertanyakan Usulan Perlindungan Anak Dari Ideologi Asing

24-06-2014 / KOMISI VIII

Anggota Komisi VIIIDPR, Soemintarsih Moentoro mempertanyakan usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menambahkan mengenai aturan perlindungan anak dari doktrinasi ideologiyang bertentangan dengan ideologiNKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Hal tersebut diungkapkan Politisi dari Partai Hanura saat Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi VIII DPR RI mengenai RUU tentang Perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Dirjen Rehabilitasi SosialKemensos RI, DeputiBidangPerlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, serta Unit PPA Polda Jabar, Senin (23/6).

“Ketika KPAI menyoroti pasal 15 bahwa perlu ditambahkan aturan perlindungan anak dari  doktrinasi  ideologiyang bertentangan dari ideologi NKRI disini diterangkan fakta adanya penyimpangan ideologi yang tidak sesuai dengan ideologiIndonesia, sesungguhnya jika kita berbicara ideologi maka sebetulnya adalah satu-satunya ideologiadalahPancasila dengan lima sila di dalamnya. Saya belum melihat adanya penyimpangan tersebut,”ungkap Mien, begitu ia biasa disapa.

Menjawab hal tersebut Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa sesungguhnya perlindungan anak tidak hanya terkait masalah fisik saja, melainkan juga kontrol terhadap kesadaran berbangsa dan bernegara. Jiwa patriotisme dan cinta tanah air harus dipupuk sejak dini. Sayangnya tumbuhnya lembaga pendidikan asing atau berafiliasi dengan negara lain malah membuat hal tersebut menjadi terabaikan.

“Sekolah internasional yang ada, pada implementasinya menggunakan kurikulum internasional. Dimana pendidikan mengenai sejarah bangsa Indonesia, agama dan pendidikan kemoralan lainnya menjadi terkikis. Contohnya di JIS kemarin, kami melihat tidak ada pendidikan atau pelajaran agama yang baik untuk anak. Hal ini bukan tidak mungkin ke depannya akan memunculkan bibit-bibit disintegrasi bangsa, sekulerisme dan sebagainya. Itu tentu tidak sejalan dengan ideologibangsa Indonesia,”papar Ni’am.

Selain itu ditambahkan, banyaknya anak bangsa yang disekolahkan di luar negeri dengan kurikulum yang tidak sesuai dengan tata nilai Indonesia juga dapat mengikis ideologibangsa dalam diri anak tersebut. Untuk hal yang satu ini, Ni’am mengatakan perlunya kontrol dari orangtua untuk melindungi anak dari ideologilain di luar Pancasila sebagai ideologibangsa. (Ayu/Zah), foto : andri/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...